Ijin tinggal

From Indo-Sing Wiki

Jump to: navigation, search

Ijin Tinggal jangka panjang di Singapura bagi warga negara non Singapura adalah berupa Visa bagi yang tidak menetap di Singapura, atau PR bagi yang menetap di Singapura.

Berbagai jenis ijin tinggal ditangani oleh lembaga pemerintah yang berbeda-beda [1]:

  1. untuk LPR ditangani oleh SMC
  2. untuk PR berdasarkan investasi: ditangani oleh 2 lembaga
  3. untuk citizen atau konversi ke citizenship: ditangani oleh ICA
  4. untuk PR selain investasi: ditangani oleh ICA
  5. untuk visa SVP, LTSVP, dan Student's Pass: ditangani oleh ICA
  6. untuk visa EP, DP, WP: ditangani oleh MOM
Personal tools