Kewarganegaraan ganda
From Indo-Sing Wiki
Sekedar info, temanku udah ke KBRI (setelah di "lempar" kesana kemari") akhirnya KBRI bilang kl mrk belon bisa bikin dual citizen di KBRI. Ini juga sesuai dgn info yg aku dapatin dari Immigrasi Batam.. jd aku mau bikin di Batam krn passportku passport batam and sering kebatam (bebas fiskal), skr ongkosnya 1.5juta kl diurusin ama "orang dalam"..and cuma 750ribu kl ngurus sendiri yg lamanya 2-3bulan [1].
Syarat2nya [2]:
- Ngisi form (15ribu)
- Photocopy akte kelahiran dilegalisir
- Surat Pernyataan orang tua atau wali bahwa anak belum kawin
- Photocopy KTP atau Passport orang tua anak yg masih berlaku dilegalisir
- Photocopy akte kawin/buku nikah orang tua dilegalisir
- Photocopy akte percerain/sura talak yg dilegalisir (kalo org tua cerai)
- Photocopy akte kematian dari salah satu org tua anak (bila ada yg meninggal)
- Photocopy akte pengakuan atau penetapan pengadilan ttg pengangkatan anak dilegalisir (anak angkat)
- Photocopy KTP warga negara asing bagi anak yg berumur 17 taon bertempat tinggal di wilayah RI yg dilegalisir
- Bagi anak ya belum memiliki KTP bertempat tinggal di Indonesia melampirkan photocopy KK yg di legalisir.
- Pasphoto berwarna 4x6, 7 lembar.
