Memelihara anjing
From Indo-Sing Wiki
Pemerintah Singapura sangat ketat dalam meregulasi hewan peliharaan. Pemilik wajib mendaftarkan hewan peliharaannya di Agri-Food & Veterinary Authority of Singapore (AVA).
Khusus untuk anjing peliharaan, beberapa peraturan yang berlaku adalah:
- Setiap anjing harus didaftarkan dan harus mengenakan microchip, yang merupakan tanda pengenal unik untuk setiap hewan peliharaan di Singapura
- Pemilik anjing wajib memperpanjang sertifikat kepemilikan anjing setiap tahun
- Setiap perubahan data anjing (pergantian pemilik, perubahan alamat pemilik, anjing mati, dsb) wajib dilaporkan ke AVA
- Maksimum satu ekor anjing boleh dipelihara per unit HDB dan hanya dari jenis yang diperbolehkan
- Maksimum 3 ekor anjing boleh dipelihara per unit non-HDB (termasuk bekas HDB yang telah diprivatisasi dan EC -- Executive Condominium)
- Membawa masuk anjing dari luar Singapura diperbolehkan selama mengikuti prosedur yang berlaku
[edit]
