Pembuatan paspor RI

From Indo-Sing Wiki

Jump to: navigation, search

Pembuatan paspor Indonesia dapat dilakukan di KBRI Singapura.


Kriteria

Kelengkapan Pendaftaran untuk non PLRT

Informasi terakhir per 26 September 2007

  • Formulir permohonan PERDIM 14 (diambil di loket)
  • Paspor lama (asli dan fotokopi)
  • Bukti izin tinggal Singapura (EP, PR, SVP, LTSVP etc)
  • Akta kelahiran (fotokopi)
  • Surat nikah (fotokopi)
  • Uang $40
  • Empat buah pas foto (6 bulan terakhir). Ada yang bilang kita bisa bawa foto yang dibuat sendiri seperti di kotak foto ajaib seperti yang ada di sekitar stasiun MRT; asal saja latar belakang fotonya berwarna biru terang. Di photobox biasanya ada pilihan latar biru, merah atau putih. Tapi lebih amannya (sesuai rekomendasi bagian paspor KBRI) foto sebaiknya dibuat di:
Bluefin Overseas Pte Ltd, 
400 Orchard Road, #05-19 Orchard Tower, 
Singapore 238875. 
Tel : 62351387. 
  • Total biaya pembuatan foto 6 lembar sebesar S$15.

Langkah-langkah permohonan

  1. Datang pagi ke KBRI Singapura antara pukul 9.00am – 12pm (Senin-Jum’at kecuali hari libur) bersama seluruh dokumen lengkap.
  2. Ambil formulir PERDIM14 di loket, dan mengambil nomor antrian
  3. Setelah formulir diisi lengkap, ajukan semua dokumen ke loket 1
  4. Membayar S$40 ke bagian kasir, lalu memasukkan copy bukti pembayaran ke loket 3
  5. Loket 3 akan memanggil anda untuk tanda tangan, sekaligus memberitahukan kapan paspor bisa diambil
  6. Datang lagi empat hari kemudian (hari kerja) untuk mengambil paspor.

Catatan:

  • Pengambilan paspor bisa diwakilkan sambil membawa receipt
  • Hari-hari sibuk: Senin-Kamis, hari tidak sibuk: Jumat
  • Jika anda PR, keterlambatan membuat paspor tidak dikenai denda; untuk yang lain, belum tahu informasinya.
Personal tools