Pembuatan paspor RI

From Indo-Sing Wiki

Jump to: navigation, search

Contents

Mengurus Passport di Indonesia

Jika anda ingin pergi ke singapura dan belum mempunyai paspor, berikut ini langkah-langkah mengurus paspor atau memperpanjang passpor yang sudah akan habis masa berlakunya. Perlu diperhatikan bahwa aturan imigrasi mewajibkan batas minimum masa berlaku paspor adalah 6 bulan. Jika paspor anda akan habis dalam 1 bulan ke depan, sebaiknya cepat-cepat diperpanjang.

Syarat Dokumen

  • KTP
  • KK
  • Akte Lahir
  • Ijazah terakhir
  • Surat Nikah jika sudah menikah
  • Surat Referensi Kerja dari perusahaan
  • Paspor lama

Untuk bayi atau anak-anak, syaratnya :

  • Paspor orang tua
  • KTP orang tua
  • Akte orang tua,
  • Ijazah orang tua
  • anak tersebut sudah masuk dlm KK orang tuanya
  • surat persetujuan orqng tua yang formulirnya bisa diperoleh di kantor imigrasi. Biasanya bisa diperoleh di tempat fotokopi yang ada dalam areal kantor imigrasi.

Semua dokumen diatas difotokopi satu lembar untuk nantinya dilampikan dalam map bersama formulir permohonan pengajuan paspor baru atau perpanjangan paspor lama.

Hari 1, mendaftar

Datang ke kantor imigrasi terdekat, tidak harus sama dengan alamat KTP, misalnya KTP anda beralamat di Banyuwangi, anda tetap bisa mengurus paspor di Jakarta Selatan. Beli formulir dan map seharga Rp 5000 di tempat fotokopi di dalam kantor imigrasi di dekat loket-loket. Dalam formulir ada keterangan dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan, baik dewasa maupun bayi atau anak-anak.

Ambil nomor antrian, Senin-Kamis sampai pkl. 11.00, Jumat sampai pkl.10:30. Penting untuk diperhatikan karena selewat jam tersebut mesin antriannya dimatikan. Kemudian isi formulir selengkapnya, jangan lupa lampirkan fotokopi seluruh dokumen yg diperlukan. Dokumen asli perlu dibawa hanya untuk diperlihatkan, nantinya tidak ikutan dilampirkan.

Duduk manis, tunggu nomornya dipanggil ke Loket I, II atau III. Antrianya bisa sampai 2 jam, tergantung datangnya jam berapa. Lebih pagi lebih cepat beres. Jangan datang mengambil antrian tiket setelah jam 9, dijamin dipanggilnya setelah makan siang.

Anda akan dipanggil ke loket tersebut untuk diperiksa kelengkapan dokumen. Serahkan formulir, map dan lampiran dokumen yang diperlukan kepada petugas. Setelah petugas loket menyatakan semua persyaratan lengkap, kita akan menerima selembar kertas kecil yg menyatakan harus kembali tanggal berapa untuk foto dan wawancara. Biasanya paling cepat 2 hari lagi datang kembali.

Hari 2, wawancara dan foto

Datang ke kantor imigrasi di tanggal yang telah ditentukan pada waktu mendaftar. Tidak perlu ambil nomor antrian, langsung menuju ke loket IV. Nanti kita akan dicek apakah sudah bisa lanjut ke tahap berikutnya, lalu tanda tangan lagi di formulir yg awal. Kemudian disuruh bayar ke Kasir di lantai 2, total Rp 270rb plus PMI. Besarnya sumbangan ke PMI suka-suka kasir mau minta kita beli berapa lembar, makanya mending kasih uang pas deh kalo nggak ya gak dapat kembalian karena dipaksa membeli tiket PMI tersebut.

Tanda bukti pembayaran yg diterima dari kasir dibawa ke ruang foto/wawancara. Ngantri lagi dehh, :( Lama antri tergantung peak hours atau tidak. Biasanya paling rame dekat-dekat istirahat siang dimana orang-orang yg kerja datang untukk langsung foto, kuat-kuatan calo nih. Yang mengantri normal suka diselak gitu aja, suka-suka petugasnya. Bisa ampe 2 jam juga tuh!

Ketika foto akan sambil diwawancara, bentuknya hanya sebatas rekonfirmasi data-data kita (tanggal lahir, alamat dll) sudah benar atau belum, baik ejaannya maupun datanya sendiri. Kemudian anda harus tanda tangan lagi, sudah deh beres tinggal menunggu paspornya jadi. Biasanya dikasih tahu kapan kira-kira paspor selesai, bisa tepat waktu, bisa lebih telat, yang pasti jarang banget lebih cepat.

Hari 3, mengambil passport

Tidak perlu mengambil antrian, langsung kasih saja tanda bukti pembayaran untuk ditukar paspor. Syukur-syukur sudah jadi, biasanya yang lama di tanda tangan kepala Kanim-nya. Oya, kalo lupa bawa kwitansinya, bisa dengan menunjukkan KTP.

Kalau ingin centil sedikit, bisa beli cover paspor di koperasi karyawan. Harganya cuma Rp 3rb aja! Heran deh kenapa sekarang begitu, perasaan tahun 2006 membeli formulir 5rb sudah termasuk cover.

Fun fact

  • Total hari pengurusan paspor dari mendaftar hingga jadi kira-kira 2 minggu. Biaya yang dikeluarkan Max Rp 300.000
  • Perpanjangan dihitung sama saja seperti bikin baru. Jika sudah pernah memiliki paspor maka paspor lama wajib dilampirkan. Kalo hilang maka prosesnya bakalan jauh lebih ribet lagi.
  • Referensi kerja is a must, apabila di KTP-nya tertulis karyawan. Kalo di KTP-nya mahasiswa/pelajar maka lampirkan surat keterangan dari sekolah/kampus. Tapi ini tergantung reseh-resehnya petugas aja sih.
  • Setiap Kanim punya kebijakan masing-masing. Misalnya dalam artian kalo kita punya kenalan orang imigrasi di kantor lain, belum tentu dapat mempercepat proses. Meskipun miris tapi pada kenyataannya kalo kita pake calo atau ngurusnya via orang dalam, sangat bermanfaat dlm mempercepat proses. Hal ini kemudian akan berdampak pada biaya keseluruhan proses. Mau sehari jadi? Bisa bangett, but there’s a certain price to pay :P
  • Bawa saja semua dokumen yg related. Mending kelebihan daripada kurang kan? Kalo dokumen ga lengkap ga akan diproses soalnya, ga bisa disusulin, harus balik lagi dan mengulang proses dari awal lagi (mengambil nomor antrian lagi)
  • Semua ini berdasarkan pengalaman pribadi, sengaja mengurus normal dan prosedural dari jauh-jauh hari hari supaya ga buru-buru. Males saja memperkaya calo dan petugas imigrasi ketika perlu cepat-cepat.
  • Aku bikin paspor di Kanim Makassar (prosedural) ga seribet dan selama di Kanim Jaksel tuh! Tapi itu udh beberapa tahun yang lalu, trus ada ngelampirin paspor lama. Ga perlu ngambil pula, dianterin ke depan pintu rumah donk sama petugasnya, Katanya sih rumahnya deket, :D *no extra charges*

Referensi

http://ifnu.artivisi.com/?p=104

Pembuatan paspor Indonesia dapat dilakukan di KBRI Singapura.

Kriteria

Kelengkapan Pendaftaran untuk non PLRT

Informasi terakhir per 26 September 2007

  • Formulir permohonan PERDIM 14 (diambil di loket)
  • Paspor lama (asli dan fotokopi)
  • Bukti izin tinggal Singapura (EP, PR, SVP, LTSVP etc)
  • Akta kelahiran (fotokopi)
  • Surat nikah (fotokopi)
  • Uang $40
  • Empat buah pas foto (6 bulan terakhir). Ada yang bilang kita bisa bawa foto yang dibuat sendiri seperti di kotak foto ajaib seperti yang ada di sekitar stasiun MRT; asal saja latar belakang fotonya berwarna biru terang. Di photobox biasanya ada pilihan latar biru, merah atau putih. Tapi lebih amannya (sesuai rekomendasi bagian paspor KBRI) foto sebaiknya dibuat di:
Bluefin Overseas Pte Ltd, 
400 Orchard Road, #05-19 Orchard Tower, 
Singapore 238875. 
Tel : 62351387. 
  • Total biaya pembuatan foto 6 lembar sebesar S$15.

Langkah-langkah permohonan

  1. Datang pagi ke KBRI Singapura antara pukul 9.00am – 12pm (Senin-Jum’at kecuali hari libur) bersama seluruh dokumen lengkap.
  2. Ambil formulir PERDIM14 di loket, dan mengambil nomor antrian
  3. Setelah formulir diisi lengkap, ajukan semua dokumen ke loket 1
  4. Membayar S$40 ke bagian kasir, lalu memasukkan copy bukti pembayaran ke loket 3
  5. Loket 3 akan memanggil anda untuk tanda tangan, sekaligus memberitahukan kapan paspor bisa diambil
  6. Datang lagi empat hari kemudian (hari kerja) untuk mengambil paspor.

Catatan

  • Pengambilan paspor bisa diwakilkan sambil membawa receipt
  • Hari-hari sibuk: Senin-Kamis, hari tidak sibuk: Jumat
  • Jika anda PR, keterlambatan membuat paspor tidak dikenai denda; untuk yang lain, belum tahu informasinya.
Personal tools