Pembuatan paspor RI
From Indo-Sing Wiki
Pembuatan paspor Indonesia dapat dilakukan di KBRI Singapura.
[edit]
Kriteria
- WNI
- Memiliki ijin tinggal Singapura seperti WP, EP, DP, Student Pass, atau PR
- Masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan
[edit]
Kelengkapan Pendaftaran untuk non PLRT
Informasi terakhir per 26 September 2007
- Formulir permohonan PERDIM 14 (diambil di loket)
- Paspor lama (asli dan fotokopi)
- Bukti izin tinggal Singapura (EP, PR, SVP, LTSVP etc)
- Akta kelahiran (fotokopi)
- Surat nikah (fotokopi)
- Uang $40
- Empat buah pas foto (6 bulan terakhir). Ada yang bilang kita bisa bawa foto yang dibuat sendiri seperti di kotak foto ajaib seperti yang ada di sekitar stasiun MRT; asal saja latar belakang fotonya berwarna biru terang. Di photobox biasanya ada pilihan latar biru, merah atau putih. Tapi lebih amannya (sesuai rekomendasi bagian paspor KBRI) foto sebaiknya dibuat di:
Bluefin Overseas Pte Ltd, 400 Orchard Road, #05-19 Orchard Tower, Singapore 238875. Tel : 62351387.
- Total biaya pembuatan foto 6 lembar sebesar S$15.
[edit]
Langkah-langkah permohonan
- Datang pagi ke KBRI Singapura antara pukul 9.00am – 12pm (Senin-Jum’at kecuali hari libur) bersama seluruh dokumen lengkap.
- Ambil formulir PERDIM14 di loket, dan mengambil nomor antrian
- Setelah formulir diisi lengkap, ajukan semua dokumen ke loket 1
- Membayar S$40 ke bagian kasir, lalu memasukkan copy bukti pembayaran ke loket 3
- Loket 3 akan memanggil anda untuk tanda tangan, sekaligus memberitahukan kapan paspor bisa diambil
- Datang lagi empat hari kemudian (hari kerja) untuk mengambil paspor.
Catatan:
- Pengambilan paspor bisa diwakilkan sambil membawa receipt
- Hari-hari sibuk: Senin-Kamis, hari tidak sibuk: Jumat
- Jika anda PR, keterlambatan membuat paspor tidak dikenai denda; untuk yang lain, belum tahu informasinya.
