PR

From Indo-Sing Wiki

(Redirected from Penduduk tetap)
Jump to: navigation, search

PR adalah singkatan untuk Permanent Resident.

Contents

Keuntungan jadi PR

  • Bisa cari kerja / pindah ga repot urus2 ke MOM terutama buat yang bawa dependant[1]
  • Bisa ngasong / cari sambilan / sampingan / ceperan en ga kuatir terikat sama satu employer [2]
  • Bisa buka stall makanan :) [3]
  • Limit kartu kredit kecil ($30k) ga mesti $60k atau $90k (UOB) [4]
  • rumah sakit di subsidi (gak selamanya bisa dapet kerjaan yg full reimburse medical)[5]
  • sekolah anak di subsidi [6]
  • kalo gak opt-out, dapet prioritas buat dapet donor organ [7]
  • CPF is non taxable, so lumayan bisa ngurangin income tax yg mesti dibayar tiap tahun sebesar 33%*4500 max [8]
  • gak perlu deposit kalo mau langganan TV kabel atau hp pasca bayar [9]

Kerugian jadi PR

  • Gaji dipotong 20 persen untuk CPF
  • anak cowok (PR Generasi Kedua) mesti NS [10] kalau didaftarkan sebagai PR juga. Alternatifnya, untuk menghindari anak cowok (PR Generasi Kedua) bisa tidak didaftarkan sebagai PR, tetapi tinggal di Singapura dengan LTSVP atau Student's Pass [11]. Baca artikel NS untuk lebih lanjutnya.

Jenis PR

Ada dua jenis PR, dan silakan lihat :

  • PR Generasi Pertama adalah apabila seseorang mendaftar PR atas kualifikasi dan pekerjaannya sendiri atau menjadi dependent dari pasangannya.
  • PR Generasi Kedua adalah apabila seseorang mendaftar PR atas dasar kualifikasi dan pekerjaan orangtuanya


Pendaftaran PR Generasi Pertama

Ada beberapa cara

  1. Mendaftar PR setelah bekerja dulu dengan EP setidaknya 3 bulan
  2. Mendaftar PR setelah mengambil pendidikan tinggi di universitas otonomi dan menerima surat undangan untuk menjadi PR dari ICA dan belum mulai bekerja
  3. Mendaftar PR melalui skema LPR, setelah LPR disetujui
  4. Melakukan investasi di Singapura
  5. Menikah dengan citizen Singapura atau PR Singapura lainnya. Baik suami atau istri bisa sponsori pasangan dan anak (Note: Sekarang istri bisa sponsori suami [12] [13] [14]).


Prosedur Pendaftaran untuk Cara 1

Mendaftar PR setelah bekerja dulu dengan EP setidaknya 3 bulan
Luangkan waktu setengah hari untuk pendaftaran ini.
Kelengkapan Pendaftaran
  • Formulir pendaftaran PR yang sudah diisi.
  • Akte kelahiran, dan terjemahannya ke bahasa inggris.
  • Segala ijazah, dan terjemahannya ke bahasa inggris.
  • Surat keterangan employment dari kantor
  • Slip Gaji. Kalau tidak ada slip gaji, Minta surat keterangan dari company kamu aja lengkap dengan cap dan tanda tangan BOSS GEDE. Surat keterangan kalo kamu kerja disana mulai kapan dan gaji per bulan ato per tahunnya berapa dan keterangan kalo company kamu ngga ngeluarin slip gaji. [15]
  • Surat nikah jika ada, dan terjemahannya ke bahasa inggris.


Prosedur Pendaftaran untuk Cara 2 dan 3

Yaitu dengan cara:
  1. Mendaftar PR setelah mengambil pendidikan tinggi di universitas otonomi dan menerima surat undangan untuk menjadi PR dari ICA
  2. Mendaftar PR melalui skema LPR, setelah LPR disetujui
Luangkan waktu setengah hari untuk pendaftaran ini.
Syarat:
  • Untuk cara 2: Harus sudah lulus berijazah dan sudah mendapat pekerjaan, tapi belum mulai kerja.
  • Untuk cara 3: Harus sudah mendapatkan pekerjaan, tapi belum mulai kerja. Pendaftaran dilakukan saat mendapat appointment letter pekerjaan, tetapi sebelum mulai kerja.
Untuk cara 2, anda akan mendapatkan surat undangan PR mendekati kelulusan, seperti ini:
Kelengkapan Pendaftaran: (lupa, tolong diisi)
  • Formulir pendaftaran PR yang sudah diisi.
  • Surat undangan PR seperti di atas.
  • Akte kelahiran, dan terjemahannya ke bahasa inggris.
  • Segala ijazah, dan terjemahannya ke bahasa inggris.
  • Surat keterangan employment dari kantor lengkap dengan gaji yang tertulis dan period employment / kontrak
  • Surat nikah jika ada, dan terjemahannya ke bahasa inggris.
Anda akan mendapatkan Temporary EP sementara menunggu pendaftaran PR anda disetujui (sekitar 6 minggu), yang membolehkan anda bekerja. Kira-kira 6-8 minggu, anda akan menerima surat hasil pendaftaran PR anda, apakah memang disetujui atau tidak. Biasanya untuk yang mengikuti cara 2-3 pasti disetujui. Hingga anda menerima persetujuan ini, jangan pindah atau berhenti kerja, karena saat Daftar Ulang anda harus menunjukkan bukti bahwa anda masih bekerja di sana.


Prosedur Pendaftaran untuk Cara 4

Via EDB

  • Bisa untuk sponsor orang tua (yang lewat jalur investasi) SGD 300,000 perkepala [16]. Ini adalah jalur mendapatkan PR yang 'termurah' [17]

Via MAS

  • Dalam scheme nya MAS, dimana investasi minimum adalah 5 juta SGD , untuk diinvestasi di bank2 di singapore - dibawah MAS. Ortu/mertua juga boleh disponsorin dengan hitungan per kepala > 1 million SGD. (silahkan cek ke banker2 masing2 aja...) [18]

Prosedur Pendaftaran untuk Cara 5

Perlu surat keterangan dari pemerintah Indonesia yang menyatakan bahwa surat nikah yang dipegang adalah resmi [19]

  • Saya Sempet dpt surat balik dr ICA utk melengkapi surat nikah ini dgn keterangan dari negara Indo kalo surat nikah yg kita pegang resmi. Nah lhoooo itu akte nikah dah bener2 asli dimintain lg supporting doc yg menyatakan itu asli.
    • Ternyata pas tanya ke KBRI, biasanya utk chinese WNI gak ada surat supporting spt itu jadi kita bisa bikin surat pernyataan sendiri utk reply surat ICA menjelaskan tentang kondisi tsb + cantumkan referensi konsulat KBRI yg bisa dihubungi incase mrk mo cari penjelasan (dulu sih B'Rose tp beliau skrng dah pindah bagian).
    • Tapi utk WNI pribumi, memang ada surat supporting spt itu yg dikeluarkan oleh KBRI.

Proses Daftar Ulang (Jika Pendaftaran PR Disetujui)

Waktu anda selesai memasukkan kelengkapan pendaftaran anda akan mendapatkan slip ini:

Tunggulah beberapa minggu sampai mendapatkan surat keputusan dari ICA di kotak pos anda.

Jika PR disetujui, Anda harus Daftar Ulang

Anda harus melakukan cek-up kesehatan. Lantas minta dokter untuk mengisi formulir medical check up dari ICA. Lantas anda harus ambil cuti setengah hari (pagi) untuk Daftar Ulang karena prosedurnya memang panjang, harus memasuki beberapa loket dan waktu tunggunya lumayan lama.

Bawalah kelengkapan dokumen ke ICA:

  • Formulir Cek-Up Kesehatan yang sudah diisi
  • Surat pernyataan dari employer yang menyatakan anda masih bekerja di bawah perusahaan tersebut.
  • (apa lagi, lupa... pas foto kali ya?)

Prosedur (tolong dilengkapi, agak lupa)

  1. Ambil nomer, tunggu
  2. Loket menerima kelengkapan dokumen
  3. Tunggu lagi
  4. Loket penandatanganan: Di loket ini anda juga harus memilih ras (suku) apakah anda. Biasanya orang Indonesia memilih ras Indonesia, atau orang Indonesia etnis Cina memilih ras Chinese. Ras Javanese, Batak, atau Sundanese juga ada. Anda tidak harus memilih Malay. Selain itu di loket ini anda dapat memasukkan nama sesuai karakter asing (misalnya karakter Cina atau Tamil atau bahkan Jawi, jika ada). Sayang sekali, Ras ini harus dipilih, tidak bisa tidak (padahal saya pengennya milih "human race" saja, kalau ada). Dan setelah dipilih, ras hanya bisa diganti dengan prosedur berbelit dan harus disumpah segala [20]
  5. Tunggu
  6. Dokumen PR dikeluarkan (entry permit, REP re-entry permit). Anda bisa memilih utk mengeluarkan REP dalam bentuk green card atau cap di belakang paspor anda. Jika memilih green card anda bayar lagi 20 dolar extra, tetapi ICA lebih menyukai REP jenis ini.
  7. Turun untuk mengambil kartu IC, tunggu
  8. Ambil kartu IC.

Biasanya untuk pendaftaran PR pertama kali, anda mendapat status re-entry permit untuk lima tahun.

Pendaftaran PR Generasi Kedua

Contohnya apabila anda sebagai seorang PR melahirkan anak di Singapura, dan didaftarkan sebagai PR maka anak tersebut adalah PR Generasi Kedua.

Kewajiban NS

Untuk informasi lengkap termasuk cara menghindari kewajiban ini, silakan baca artikel NS

NS ini hukumnya wajib untuk para lelaki citizen dan PR Generasi Kedua (yaitu keturunan lelaki dari PR Generasi Pertama yang mana keturunan ini juga berstatus PR terkait dengan orangtuanya). Penting untuk diperhatikan caveat sebagai berikut [21]:

  1. Anak dari PR Generasi Pertama tidak otomatis menjadi PR Generasi Kedua.
  2. Anak dari PR Generasi Pertama bila tidak didaftarkan menjadi PR maka untuk tinggal di Singapura dengan orangtuanya menggunakan LTSVP (jika tidak sekolah) atau Student's Pass (jika bersekolah) [22].

Perpanjangan REP (Re-entry Permit) PR

Selanjutnya status PR anda akan di-review sesuai kelakuan dan sumbangsih anda kepada negara ini (misalnya, apakah anda bekerja purna waktu dan rajin membayar pajak).

Kalau tidak salah (mohon koreksinya) sebagai PR anda berkewajiban untuk tinggal di Singapura setidaknya 2-3 tahun selama sebelum masa berlaku PR anda habis. Kalau anda terbukti berdomisili di luar Singapura untuk jangka panjang, status PR anda akan hilang, kartu IC dipotong.

sepengetahuan saya sih PR itu buat lifetime, yg perlu diperpanjang itu adalah RE -Entry permitnya karena itu mengikuti valid passport kita, karena passpot kita cuma valid 5 tahun ya jadinya harus setiap lima tahun diperpanjang lagi,ada yg 10 tahun tapi tetap aja pas passport kita habis validnya, kita masih harus ke ICA untuk minta cap Re-entry permit yg baru lagi, sebenernya sih gak ada bedanya cuma kalau yg 10 thn kita udah bayar duluan jadi pas waktu passpor kita habis kita cuma minta extend lagi di belakang passpor dengan tidak usah membayar lagi. yg dimaksudkan untuk extend itu yg saya tahu bukan PR blue IC nya tapi re-entry permit yg cap yg dibelakang passport kita itu yg buat keluar masuk singapore ( itu sepengetahuan saya buat saya pribadi) tapi gak tahu yah kalau yg mensponsori itu perusahaan mungkin lain lagi casenya.

saya sudah extend REP (re-entry permit) awal oktober lalu. Memang bener, yg diextend itu REPnya :-) Bisa milih, mau extend 5 atau 10thn (@thn = S$10). Plus kartu ijo S$20. Saya datengnya abis lunchtime. jam 4 disuruh dtg lagi untuk collect passport yg udah dicap + dokumen baru lainnya.

Sekali lagi, REP ada dua jenis,

Untuk perpanjangan re-entry permit, harus bawa [23]:

  • past 3 years income tax return (the assessment), kalo ada ya bawa aja past 5 years
  • surat keterangan kerja dari kantor yang berumur paling telat 1 bulan dari tanggal pendaftaran perpanjangan REP anda.
  • sejarah kontribusi ke CPF board (untuk kedua dokumen di atas cukup dari yang dulunya apply PR, yang dependentnya gak perlu...)
  • cash card yang ada isinya, tergantung mau diperpanjang brp taon, 5 atau 10 taon. Minimal 50 dollar untuk 5 taon untuk satu entry permit ya. Jadi kalo suami istri ya harus bayar 2 orang..
  • passport, blue IC, green card, entry permit (dari seluruh keluarga yang termasuk di aplikasi)
  • Semua dokumen bawa aja yang asli ama foconya ...
  • Kayaknya juga perlu bawa pas photo ya.. untuk ditempel di entry permit itu...
  • Kalo mau jelasnya, kirim baca di sini lho [24]


Prosedur Melepas PR

  • ke immigrasi
  • ke CPF bawa surat dari immigrasi kalo mau ambil CPF nya [25]
    • kalo CPF ga diambil, anytime bisa dapet lagi PRnya (status returning PR) [26]
    • Tapi kalo CPF di tarik, anytime in the future kalo mau ambil SPR lagi , musti balikin ke CPF duitnya semua plus bunga [27]
  • Proses surrender PR cepat dalam seminggu udah kelar cuma untuk urusan duit dr cpf perlu 1 bulan untuk ditransfer ke rek bank anda di singapore [28]

Surat Resmi dari ICA Tentang Pelepasan PR

Bersumber dari Chraqueeta [29]:

  1. If you wish to renounce your Singapore Permanent Residence (SPR), you may proceed to PR Services Centre in Singapore or the nearest Singapore Overseas Mission with a letter of request for renunciation of SPR and the following documents:
    • All passports with valid re-entry permit / immigration pass;
    • Entry Permit Card;
    • Singapore Blue Identity Card;
    • Re-entry Permit Card (if any); and
    • Singapore Certificate of Identity (if any).
    Should any of the above documents be found misplaced, a police report on the loss is required.
  2. You may wish to note that if a main applicant wishes to renounce his/her SPR status, the spouse and children who had obtained their SPR under the main applicant's sponsorship are also required to renounce their SPR simultaneously.
  3. If you are in overseas at time of your request to renounce your residential status, you may also liaise with our office directly by post or through an authorised local sponsor (Singapore). Please proceed to the nearest Singapore Overseas Mission to have all the valid re-entry permit / immigration pass endorsed in your passport cancelled and forward the certified true copy of the cancelled re-entry permit / immigration pass with other relevant documents as stated above, except the passports, to this office for cancellation.
  4. You may mail your documents at the following address:
    Senior Manager
    Permanent Resident Services Centre
    Re--Entry Permit Section
    10 Kallang Road
    Singapore 208718
  5. Please be informed that if a PR is liable for National Service and below 21 years old, he is required to call personally, in the company of one of his parents at this office or the nearest Singapore Overseas Mission for the renunciation of PR. A set of NSPR Renunciation Form is required while completing the formalities. If the applicant is outside Singapore, he can authorise a local sponsor (Singapore) to collect the aforesaid Renunciation Form at our office in advance and forward to him for his use.
  6. When the renunciation process is finalised, a letter of acknowledgement to confirm that you have renounced your Singapore PR will be issued to you upon receiving all the relevant documents. Your request of renunciation will be forwarded to PR Office in Singapore for processing. The processing timeframe is 8 weeks and the turn around time will depend on the diplomatic despatch scheduled by Ministry of Foreign Affairs. The staff at mission will contact you when it is ready for collection. You may then wish to arrange with the mission regarding the collection of renunciation letter.
  7. If the renunciation request is to be submitted locally at the ICA Building, Singapore, the renunciation process can be completed within the same day, provided the documents received are duly completed and in an orderly manner.
  8. A one-month Social Visit Pass to stay in Singapore would be granted so that arrangements to leave may be made. We would like to inform that after the renunciation, an ex-Singapore permanent resident is not allowed to work/study here while on Social Visit Pass. If he/she intends to continue to work/study here, he/she must apply for a working pass/student pass from the appropriate authority.
  9. An ex-Singapore permanent resident may be granted immigration facilities accorded to an ordinary social visitor upon his/her return to Singapore, subject to meet our entry requirements, which include, holding a valid passport with at least six months validity, entry visas (if applicable), confirmed return/onward tickets, sufficient funds for the period of stay in Singapore and entry facilities, including visas, to their onward destinations. The issue of a pass is at the discretion of Immigration & Checkpoints Authority officers at the time of arrival at Singapore checkpoints.
  10. Upon receipt of the letter that states you are no longer a PR of Singapore, you may then liaise with the Central Provident Fund Board at cpfboard@... for advice on withdrawal of your CPF